Sabtu, 17 Agustus 2019

Dampak Iptek di Bidang Ekonomi

Dampak kemajuan IPTEK Dibidang Ekonomi


Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Teknologi yang sebenarnya merupakan alat bantu/ekstensi kemampuan diri manusia. Dewasa ini, telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang justru ‘membelenggu’ perilaku dan gaya hidup kita sendiri. Dengan daya pengaruhnya yang sangat besar, karena ditopang pula oleh sistem-sistem sosial yang kuat, dan dalam kecepatan yang makin tinggi, teknologi telah menjadi pengarah hidup manusia. Masyarakat yang rendah kemampuan teknologinya cenderung tergantung dan hanya mampu bereaksi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kecanggihan teknologi. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia. Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi. Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Ekonomi adalah kebutuhan manusia, maka siapa yang dapat menguasai perekonomian, dialah yang memegang kekuasaan. Pada saat mata pencaharian utama manusia masih menyangkut soal tanah, kaum feodallah yang memegang kekuasaan. Sedangkan ketika industri memegang peranan penting dalam ekonomi maka kaum kapitalislah yang memegang peranan utama dalam penyediaan segala kebutuhan manusia. Sekarang kaum kapitalis industrialis telah banyak mengembangkan usahanya hingga melampaui batas negaranya yang disebut Multi National Corporation ( MNC ). Kadang – kadang perusahaan perusahaan multinasional ini di negara – negara berkembang ikut serta menentukan politik pemerintahan. Perusahaan besar semacam itu tidak mungkin berkembang tanpa dukungan teknologi walaupun sebagian penduduk dunia masih hidup di bawah garis kemiskinan namun sebagian besar sudah dapat merasakan manfaat dipergunakannya teknologi modern, karena kebutuhan hidupnya dapat dengan mudah diperoleh dengan harga yang relative lebih murah. Cara pembayarannya pun dapat dilakukan dengan tunai atau kredit.

Masyarakat Indonesia sekarang ini dan di masa mendatang merupakan masyarakat yang berbudaya teknologi, yaitu bahwa perkembangan teknologi telah berlangsung sedemikian rupa hingga tersebar luas dan memengaruhi  segenap bidang kehidupan. Teknologi sebagai struktur proses, dan artefak merupakan ciri imperactive perkembangan masyarakat masa depan. Perkembangan teknologi masa kini berkembang sangat pesat.Teknologi sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia sehari – hari karena teknologi adalah salah satu penunjang perkembangan manusia  di belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan dan masih banyak lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia.Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. 
Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Pada satu sisi perkembangan teknologi yang begitu mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis, demikian ditemukannya formulasi-formulasi kapasitas komputer seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai ilmu dan aktivitas manusia. Kemajuan teknologi sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi umat manusia. 


Akan tetapi setiap perkembangan yang terjadi pasti akan berdampak positif dan berdampak negatif tak terkecuali perkembangan teknologi. Oleh karena itu di sini akan dijelaskan tentang  dampak positif dan negatif perkembangan teknologi terhadap ekonomi, sosial,budaya dan politik. Dalam perekonomian suatu negara, teknologi informasi mulai di anggap memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena teknologi berkembang, perekonomian negara mulai menunjukkan perubahan yang signifikan. Banyak hal yang dirasakan berbeda dan berubah dibandingkan dengan pertumbuhan sebelumnya. Bila jarak dan waktu tidak menjadi masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, berbagai aplikasi yang dibuat untuk memfasilitasi ini. Perekonomiansuatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di negara ini. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi negara. Namun, perkembangan teknologi informasi juga memiliki sisi negatif dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan kejahatan. 



Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan ilmu kemajuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru untuk aktivitas manusia.
Khusus dalam bidang teknologi orang telah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir. Namun, meskipun pada awalnya diciptakan untuk manghasilkan manfaat positif,disisi lain juga memungkinkan penggunaan istilah negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia. 

Dampak positif teknologi informasi di bidang ekonomi :
1. Internet Banking

Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Perdagangan yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa saldo, mentransfer uang, membayar tagihan. Keuntungan internet banking bagi bank adalah bank dapat memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja. Keuntungan internet banking bagi nasabah antara lain :
1. Menghemat waktu karena tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi. 
2. Menghemat biaya karena transportasi ke bank dapat dihilangkan.
3. Lebih cepat,  karena tidak harus menunggu dalam antrian banyak.

2. SMS Banking

SMS Banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS (Short Message Service) . Transaksi yg dapat dilakukan adalah untuk memeriksa saldo, mentransfer uang, dan pembayaran tagihan. 

3. E-commerce Electronic Commerce
Electronic Commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan internet. Keuntungan dari perdagangan elektronik antara lain:
1. Perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, karena pembeli mengakses internet tidak dibatasi ruang dan waktu. 
2. Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi.
3. Harga barang lebih murah karena biaya operasional yang rendah. 
Keuntungan yang diperoleh oleh konsumen antara lain:
1. Konsumen tidak perlu menyimpan untuk mendapatkan barang. 
2. Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan. 
3. Konsumen dapat membandingkan harga pengiklan di internet. 
4. Konsumen dapat membeli barang di luar negeri jika barang dalam negeri tidak ada. 
5. Harga barang lebih murah. 


Pada bidang ekonomi, kemajuan IPTEK dapat dirasakan, hal ini terbukti karena saat ini banyak orang-orang yang kehidupannya makin sejahtera berkat usahanya dalam bidang IPTEK. Sebagai Contoh, kita dapat membuat software game yang saat ini sangat diminati oleh masyarakat terutama pada anak-anak. Selain itu, kita dapat memanfaatkan media elektronik lainnya untuk mengembangkan usaha kita. Dengan teknologi, kita juga dapat mempromosikan usaha-usaha kita. Dengan demikian, dapat kita simpulkan dampak positif dari IPTEK dalam bidang Ekonomi :
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi terjadinya.
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi, akan meningkatkan baik dari teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. investasi dan reinvestasi berlangsung secara besar-besaran, sehingga produktivitas dunia ekonomi semakin meningkat. Di masa depan, akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen melakukan kontak langsung dengan pabrik. Jadi, kita tidak perlu lagi pergi ke toko untuk membeli barang tersebut.
 4. Persaingan dalam dunia kerja, akan menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
5. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan tenaga kerja.
 6. Mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditri.


Dampak negatifnya, antara lain :
1. Terbukanya pasar bebas, memungkinkan produk luar negeri masuk dengan mudahnya.
2. Dengan banyaknya produk luar negeri yang masuk dan dengan harga yang lebih murah, dapat mengurangi rasa kecintaan kita terhadap produk dalam negeri.
3. Terjadinya pengangguran bagi individu yang tidak memiliki skill dan kualifikasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
 4. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan. Misalnya : konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”. 5. Kemajuan TIK juga pasti akan semakin memperparah kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat antara orang kaya dan orang miskin 6. Apabila tidak update dengan IPTEK yang semakin maju, kita akan dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sangat ahli dibidangnya (misalnya : hacker) 
7. Pencurian uang di Bank melalui internet, dan biasanya orang yang ahli di bidang itu disebut Hacker. Perbuatan kriminal tersebut sulit untuk di deteksi karena mereka menggunakan taktik sendiri dan kode-kode tertentu dalam pelaksanaan misi mereka. Dan itu semua tidak dapat diketahui pihak lain. Pembobolan Bank ini dapat merugikan negara karena jumlah yang diraut bukan hanya jutaan rupiah, melainkan trillyun rupiah.

Cara mengatasi perkembangan IPTEK di bidang ekonomi antara lain :
1. Melakukan evaluasi dalam setiap perkembangan ekonomi yang dilakukan.
2. Melakukan pengamatan ekonomi tentang daya jual produk dan resiko yang terjadi.
3. Membuat list (to do) agar kita dapat menghandle setiap situasi yang terjadi pada perusahaan.
4. Mencatat setiap kesalahan, evaluasi dan prestasi yang diperoleh.  Dengan demikian, tidak akan terjadi pengaruh negatif yang berdampak di bidang ekonomi.



                               Kesimpulan

     Pada jaman modern sekarang ini, banyak manusi yang membutuhkan suatu alat bantu praktis, untik mempermudah manusi melakukan berbagai kegiatannya. Teknologi mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang kemudahan itu. Sudah banyak teknologi yang diciptakan oleh manusia untuk mewujudkan keinginan manusia itu sendiri. Upaya yang dilakukan ini agar kita tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan aktifitas yang melelahkan.
      Bahkan perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di negara tersebut. Semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara itu. Namun perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan tindakan kriminal.



                              Daftar Pustaka

                                   Internet

Sumber : welcome: dampak kemajuan IPTEK di bidang ekonomi
Sumber :
http://evilaelawati.blogspot.com/2016/05/dampak-kemajuan-iptek-dibidang-ekonomi.html?m=1


Sumber : 20 dampak positif dan negatif teknologi informasi di bidang ekonomi.
Sumber :
https://www.dosenpendidikan.co.id/20-dampak-positif-dan-negatif-teknologi-informasi-di-bidang-ekonomi/


Sumber : perkembangan  teknologi terhadap ekonomi
Sumber :
http://stie.dewantara.ac.id/perkembangan-teknologi-terhadap-ekonomi/


Sumber : pengaruh teknologi terhadap manusia dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik
Sumber : https://suciseptiapratiwi.wordpress.com/2014/10/03/pengaruh-teknologi-terhadap-manusia-dalam-bidang-ekonomi-sosial-budaya-dan-politik/



PERANAN PERADILAN AGAMA



Dalam menjalankan sistem pemerintahan, negara tentunya membutuhkan bantuan dari berbagai pihak untuk meringankan pekerjaan dan membantu pembangunan negara. Demi mewujudkan cita-cita negara, dalam suatu pemerintahan tentunya terdapat macam-macam lembaga peradilannegara dengan fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda-beda pula.
Fungsi, tugas, hak dan wewenang masing-masing lembaga disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan ataupun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah tertulis. Adapun lembaga yang memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan Indonesia adalah Peradilan Agama yang biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa di bidang agama. Lalu, apa saja fungsi lembaga peradilan agama di Indonesia?
1. Fungsi Mengadili
Fungsi peradilan agama pertama adalah sebagai pengadil atau sering disebut sebagai judical power. Dalam melakukan proses pengadilan, peradilan agama biasanya akan melakukan proses pemeriksaan sekaligus menindaklanjuti tindak perkara pidana sesuai dengan wewenang Peradilan Agama di tingkat banding pertama sekaligus terakhir sesuai dengan pasal 49, 51 UU no 7 tahun 1989.
Adapun inti dari pasal 49 menyatakan bahwa fungsi Peradilan Agama yaitu menyelesaikan tindak perkara pidana di tingkat pertama untuk orang-orang yang beragama Islam dalam bidang seperti pernikahan, warisan, wasiat sesuai dengan hukum agama Islam yang berlaku.
Sedangkan inti dari isi pasal 51 ayat 1 dan 2 adalah bahwa Peradilan Tinggi Agama memiliki fungsi tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di tingkat banding, Peradilan Tinggi Agama juga memiliki fungsi tugas untuk mengadili tindak perkara di tingkat pertama serta terakhir sesuai daerah hukumnya masing-masing.
2. Fungsi Pembinaan
Fungsi peradilan agama yang kedua adalah melakukan pembinaan, pengarahan serta memberikan petunjuk kepada anggota peradilan agama dalam lingkup kerjanya. Pembinaan tersebut biasanya tentang teknik yustisial, administrasi umum, administrasi peradilan serta kepegawaian, perlengkapan dan pembangunan.
Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 53 ayat 3 dan 4 UU No 7 tahun 1989 yang berisi sebagai berikut:
  • Ayat (3) – Dalam melaksanakan pengawasan, ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, peringatan yang sekiranya penting dan dapat memandu jalannya proses peradilan.
  • Ayat (4) – Pengawasan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan yang dimiliki hakim dalam periksaan dan memutuskan perkara
Pembinaan dilakukan agar proses peradilan pidana berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila dirasa terdapat suatu prosedur yang kurang praktis atau efisien, kemungkinannya akan dijadikan sebagai evaluasi agar kedepan menjadi lebih baik.
3. Fungsi Pengawasan
Peranan lembaga peradilan agama selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, sekretaris, panitera, panitera pengganti yang berada di daerah hukumnya masing-masing. Pengawasan terhadap jalan peradilan hukum dalam tingkat Peradilan Agama agar berjalan sewajarnya atau sesuai dengan aturan Undang-undang dan yang ditetapkan dalam UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun yang dimaksudkan pengawasan dalam UU No 4 tahun 2004 adalah proses pengawasan yang dilakukan oleh ketua pengadilan. Sedangkan pelaksanaan proses putusan pengadilan tindak perkara perdata pengawasannya dilakukan oleh panitera dan juru sitanya dipimpin langsung oleh ketua pengadilan.
4. Fungsi Nasihat
Peradilan agama juga memiliki fungsi sebagai penasihat. Orang yang berkedudukan sebagai penasihat disini bukanlah orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang memang sudah paham betul tentang peradilan agama dan memiliki wawasan yang luas. Mereka biasanya akan memberikan pertimbangan dan nasihat mengenai hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah sesuai yang tertulis dalam 52 ayat 1 UU No 7 tahun 1989 yang berbunyi:
Peradilan Agama dapat memberikan keterangan seperti pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya masing-masing apabila diminta.
Dalam hal ini peradilan agama akan membantu memberikan solusi-solusi terkait dengan kasus ataupun cara menghadapi kasus yang terjadi di suatu saat. Nasihat juga diberikan untuk memberikan wawasan sekaligus pemahaman akan hukum Islam yang ditetapkan dalam pemerintahan. Perubahan-perubahan apa yang telah terjadi, atau hal-hal lain yang dianggap penting.
5. Fungsi Pelayanan
Pelayanan yang dimaksudkan disini adalah pelayanan dalam berbagai bidang, misal bidang secara teknis yustisial, administrasi peradilan maupun umum dalam lingkup Peradilan Agama. Selain itu, Peradilan Agama juga memiliki pelayanan terkait permohonan dari pihak yang mengajukan laporan seperti pembagian harga dalam lingkup Islam. Contoh konflik sosial dalam masyarakatyang berhubungan dengan peradilan agama adalah ketika ada sengketa antar orang yang beragama Islam terkait dengan pembagian harta waris. Agar pembagian warisan tersebut adil, maka Peradilan Agama dapat membantu untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan tata cara hak waris menurut agama Islam.
Dalam bidang teknis yustisial pada kasus tindak perkara pidana di tingkat pertama, peradilan agama berfungsi untuk melakukan proses penyitaan barang bukti dari kasus yang telah diajukan. Selain itu, ada anggota dari peradilan agama yang akan melakukan proses pengecekkan berkas. Apabila berkas-berkas yang masuk dirasa kurang lengkap atau palsu, peradilan agama berhak meminta dokumen aslinya. Dalam bidang teknis sendiri mereka juga melakukan eksekusi untuk menganalisa kasus yang masuk serta mengambil tindakan selanjutnya.
Itulah beberapa fungsi peradilan agama di Indonesia yang dapat diketahui. Kedudukannya dibawah Mahkamah Agung membuat peradilan agama memiliki hak istimewa dalam menangani kasus-kasus yang masuk di peradilan agama. Tentunya hak-hak tersebut harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang hanya menguntungkan diri sendiri. Karena apabila kejadian tersebut terjadi, maka hak atau keanggotaanya sebagai peradilan agama akan dicabut dan akan dikenakan sanksi tertentu.


Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi AgamaSunting

Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni:
  1. Perkawinan
    • Izin poligami
    • Pencegahan perkawinan
    • Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
    • Pembatalan perkawinan
    • Kelalaian Kewajiban suami / istri
    • Cerai talak
    • Cerai gugat
    • Harta bersama
    • Penguasaan anak / Hadlonah
    • Nafkah anak oleh ibu
    • Hak-hak bekas istri
    • Pengesahan anak / Pengangkatan anak
    • Pencabutan kekuasaan orang tua
    • Perwalian
    • Pencabutan kekuasaan wali
    • Penunjukan orang lain sebagai wali
    • Ganti rugi terhadap wali
    • Asal usul anak
    • Penolakan kawin campuran
    • Itsbat Nikah
    • Izin kawin
    • Dispensasi kawin
    • Wali adhol
  2. Ekonomi Syariah
  3. Kewarisan
  4. Wasiat
  5. Hibah
  6. Wakaf
  7. Zakat / Infaq / Shodaqoh
  8. P3HP / Penetapan ahli waris
  9. Perkara lain yang ditetapkan undang-undang

Mahkamah Syar'iyahSunting

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sama dengan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan perkara Jinayat seperti:
  1. khamr (minum-minuman keras/napza)
  2. maisir (perjudian)
  3. khalwat        


                                           Daftar Pustaka

Sumber : Fungsi Peradilan agama            Sumber : https://guruppkn.com/fungsi-peradilan-agama
   
 Sumber : Peradilan Agama di Indonesia
 Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peradilan_agama_di_Indonesia


Pertanyaan :

1. Apa inti dari pasal 49 di peradilan? 

2. Bagaimana cara untuk melakukan  pembinaan-pembinaan dalam peradilan?

3. Sanksi apakah yang diberikan kepada hakim yang tingkah lakunya tidak sesuai dengan aturan undang-undang?

4.  Syarat dan ketentuan apa agar bisa memenuhi fungsi nasihat dalam peradilan?
   


                 Biodata Kelompok Per-Individu
                       Kelompok : 2
                       Kelas         : XII - IIS 4




1. Nama.           : Akhmad Ageng Maulana
    Sekolah        : SMAN 1 PACET
    Kelas.            : XII-IIS 4
    Alamat         : Dsn arjosari Ds payungrejo
    Hoby             : Bermain Voli
Pengalaman    : Waktu acara 17 Agustus saya mengikuti lomba voli, saya berlatih dengan giat dan tidak patah semangat. Tidak terduga saya mendapatkan juara 1.



2. Nama            : Aura Ardita
    Sekolah         : SMAN 1 PACET
    Hoby              : Menari dan Berenang
Pengalaman : Saat kelas 11 saya mengikuti kegiatan disekolah sebagai pendamping tim. basket dalam pertandingan dbl surabaya.Saya sangat antusias dalam kegiatan ini karna dance juga salah satu hoby saya dari SD,dan alhamdulillah tim basket bisa masuk ke babak utama. Aku dan teman-teman lainnya sangat senang karna bisa menunjukkan kepada sekolah lainnya bahwa SMAN 1 PACET juga bisa bertanding dipertandingan bergengsi dan berhasil masuk babak utama. Pengalaman  ini tidak akan saya lupakan dan akan saya ceritakan ke anak saya nanti :v






3. Nama            : Emi Firnanda
    Sekolah         : SMAN 1 PACET
    Hoby              : Membaca dan Menggambar Pengalaman    :Saya pernah belajar main bulu tangkis tetapi saya tidak bisa menangkapnya dan akhirnya saya terpeleset,maka dari itu saya terus belajar dan pada akhirnya saya bisa sampai-sampai bisa mengalahkan kakak saya,saya percaya usaha tidak akan menghianati hasil.





4. Nama            : Galuh Maulana Nugroho
    Sekolah         : SMAN 1 PACET
    Hoby              : Jalan-Jalan
Pengalaman : Saya pernah membuat ice cream tetapi gagal ice cream itu rasanya seperti bubur bayi.





5. Nama            : Rida Ananda Kristanti
    Sekolah         : SMAN 1 PACET
    Hoby              : Menari
Pengalaman     : Pada awal kelas 3 SMA aku mempunyai pengalaman yang cukup mengesankan yaitu mengikuti kegiatan karawitan (bermain gamelan). Waktu itu ada lomba pentas seni dan kelasku menampilkan karawitan dengan hanya bermain cuma-cuma. Tanpa disangka kami disuruh langsung oleh Bapak Kepala Sekolah untuk  di kirim ke trawas dalam acara pertemuan kepala sekolah se-provinsi. Disana kami berusaha menampilkan yang terbaik dan semaksimal mungkin, dan kami pun banyak mendapatkan banyak apresiasi dari beberapa tamu undangan yang hadir. Sungguh ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya.:)

Dampak Iptek di Bidang Ekonomi

Dampak kemajuan IPTEK Dibidang Ekonomi Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kem...